CATATAN STAF PART 5
Kamis (7/4) Rapat Dengar Pendapat/Rapat Gabungan Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama Dinas PMPPSTP Provsu, Dinas Lingkungan hidup Provsu, Satpol PP Provsu, Dinas Perhubungan Provsu, Dinas PMPPSTP Kab. Langkat, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Langkat, Dinas Perhubungan Kab. Langkat dan Kapolres Langkat bersama Perusahaan Galian C di Kab. Langkat di ruang Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara .
.
RDP ini dilakukan karena Kami menerima aduan dari masyarakat tentang adanya Galian C ilegal serta penyalahgunaan penerbitan izin Galian C di sekitar Sungai Bahorok yang merusak jalan hingga menyebabkan kurangnya minat wisatawan berkunjung ke Bukit Lawang. Selain itu kami juga menerima aduan Galian C di Langkat menyebabkan rusaknya Taman Nasional Gunung Lauser sehingga kini menjadi perhatian Nasional untuk segera menyelesaikan permasalahan Galian C yang ada di Kabupaten Langkat.
.
Kami sepakat bahwa hasil dari RDP hari ini menyimpulkan , Komisi A dan Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara akan membuat surat rekomendasi agar kegiatan operasional perusahaan dihentikan, membentuk Tim Evaluasi untuk menyelesaikan izin perusahaan pertambangan dan terkait Galian C.
Kami berharap peran aktif kepada seluruh pihak untuk bersama-sama mengawasi kegiatan perusahaan yang melakukan Galian C baik legal dan ilegal dan melaporkan bila terjadi tindakan yang bisa melawan hukum.
Komentar
Posting Komentar